Pengacara Komisaris Navigator Khatulistiwa Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
JAKARTA, investortrust.id - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Patra M Zen menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini. Hal itu disampaikan Patra seusai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya," kata Patra.
Baca Juga
Geledah Ditjen Migas ESDM, Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.
Patra menyebut keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Menurutnya kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa. Kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.
Patra menuturkan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15% tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.
"Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal VLCC," ujarnya.
Patra juga mengungkapkan, kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.
Dengan demikian, Patra menyatakan, hingga persidangan sejauh ini, tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas.
Selain itu, Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, penyewaan kapal tersebut justru membuat negara hemat hingga US$ 4,34 juta.
Baca Juga
Pertamina Hormati Proses Hukum Tata Kelola Minyak Seusai Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung
"Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta," ungkap Patra.
"Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat," katanya menambahkan.

