Yakin Tak Ada Niat Jahat, Sejumlah Tokoh Jadi 'Amicus Curiae' dalam Perkara Tata Kelola Minyak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang” dengan para eks pejabat Pertamina yang kini duduk sebagai terdakwa Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Salah seorang amici meyakini para terdakwa tak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut.
"Dalam proses peradilan ini itu harus dilihat lebih jernih. Apakah ini memang betul-betul ada niatan untuk memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri dengan adanya niat jahat? Tetapi kalau itu adalah merupakan keputusan bisnis yang harus diambil, business judgment rule, maka itu harus dilihat lebih profesional lagi," kata salah satu amici, Arie Gumilar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Kemudian dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa titik berat delik korupsi tidak semata-mata pada adanya kerugian keuangan negara, melainkan pada adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Penafsiran yang bergeser hanya pada aspek kerugian negara tanpa pembuktian unsur niat jahat dinilai berpotensi menimbulkan miscarriage of justice serta kriminalisasi kebijakan.
"Kami juga khawatir nanti pejabat-pejabat di BUMN, khususnya di BUMN strategis seperti Pertamina yang menguasai hajat hidup orang banyak, menjaga ketahanan dan kedaulatan energi, takut dalam mengambil keputusan," ucapnya.
Baca Juga
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Periode 2023-2025
Di akhir, para Amici berharap majelis mempetimbangkan keterangan mereka. Melihat kembali perkara secara jernih terkait dugaan perbuatan koruptif yang dilakukan oleh para terdakwa; Yoki Firnandi, Sani Dinar, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Dengan disampaikannya Amicus Curiae ini, para Amici berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perspektif akademik dan historis dalam menilai unsur-unsur delik yang didakwakan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif dan kepastian hukum.
Sementara itu Penasehat Hukum para terdakwa menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik dalam bentuk Amicus Curiae tersebut dan menegaskan bahwa pembelaan dalam perkara ini konsisten pada tiga pokok utama: tidak adanya niat jahat (absence of mens rea), tidak adanya keuntungan pribadi (absence of personal gain), serta tidak adanya kerugian negara yang nyata sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan.
"Kiranya pandangan yang disampaikan oleh para sahabat pengadilan ini dapat semakin menguatkan majelis hakim dalam memutus bebas para terdakwa, yang pada kenyataannya memang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Dokumen Amicus Curiae tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan perkara terkait lainnya. Amicus Curiae tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Ir. Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arie Gumilar, Arsil, Martiono Hadianto, serta Alamsyah Saragih.

