Pemerintah Bahas Amnesti dan Abolisi untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah hingga Pengguna Narkoba
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi. Pembahasan mengenai rencana amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini dilakukan melalui rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga
Pembahasan pihak yang menerima amnesti, abolisi, dan rehabilitasi mencakup kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka kasus lainnya.
“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” tegas Yusril.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang telah lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut. Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkoba, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Rapat menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi
nasional,” ujar Yusril.
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengakui adanya perubahan sikap di kalangan eks-Jamaah Islamiyah. Namun, Eddy menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme.
“Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan kembali setia kepada NKRI,” jelasnya.
Baca Juga
Immanuel Ebenezer Minta Maaf dan Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo
Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan pandangan senada terkait rencana pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana narkotika. Ia menilai perlu adanya pemisahan antara pengedar yang merupakan bagian dari jaringan dengan pelaku kecil yang tidak terlibat dalam sindikat.
“Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

