Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti, Menkum: Belum Kepikiran
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi soal permintaan amnesti yang disampaikan Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). Supratman mengatakan pihaknya dan Presiden Prabowo Subianto belum pernah membicarakan hal tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (22/8/2025). Selain itu Noel kemudian juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya ingin sekali, pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kepada anak dan istri saya,” kata Noel.
Baca Juga
Dirinya juga menegaskan bahwa statusnya bukan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu dirinya juga membantah terkait tudingan pemerasan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT pertama itu, kedua kasus saya bukan pemerasan. Agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya,” katanya.
Noel juga menyebut bahwa langkah-langkah yang ia dan rekan-rekannya lakukan justru mendukung kebijakan KPK. Lebih lanjut, Noel mengungkapkan harapannya agar mendapat pengampunan dari kepala negara.
“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.

