Immanuel Ebenezer Minta Maaf dan Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pernyataannya kepada awak media usai konferensi pers Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Saya ingin sekali, pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kepada anak dan istri saya,” ungkap Noel dengan nada berat.
Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah tudingan pemerasan. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT pertama itu, kedua kasus saya bukan pemerasan. Agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya,” katanya. Noel juga menyebut bahwa langkah-langkah yang ia dan rekan-rekannya lakukan justru mendukung kebijakan KPK.
Lebih lanjut, Noel mengungkapkan harapannya agar mendapat pengampunan dari kepala negara. “Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Noel. Nama-nama lain yang turut menjadi tersangka di antaranya Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Baca Juga
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
Dalam penjelasannya, Setyo mengungkap adanya praktik pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 membengkak jauh dari tarif resmi. “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” jelasnya.
Menurut KPK, selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Setyo mencontohkan, sepanjang 2019–2024 Irvian menerima Rp69 miliar melalui perantara, yang kemudian dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada pihak-pihak tertentu. Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025, sementara Subhan menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Anitasari Kusumawati disebut menerima Rp5,5 miliar dari pihak perantara pada 2021–2024.
Noel sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Mantan Ketua Relawan Jokowi itu terlihat mengenakan rompi oranye ketika ditampilkan bersama para tersangka lainnya. Meski demikian, di hadapan publik ia berusaha menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan dan berharap dapat memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.
Video: Courtesy of TVOne Youtube Channel

