Kemenag dan DPR Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyampaikan kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I.
Hal tersebut itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Nasaruddin menjelaskan, perubahan struktur kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren mendapatkan layanan sesuai amanat Undang-Undang Pesantren. “Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkankan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, langkah penataan organisasi telah ditempuh melalui surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) . “Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren,” terangnya.
Baca Juga
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan DPR terhadai percepatan pembentukan Ditjen Pesantren.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk melakukan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I dan tersedianya kebutuhan dukungan rencana kerja serta anggaran yang memadai,” ucap Marwan.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga meminta Kementerian Agama untuk lebih memperhatikan para santri.
"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan dilingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," ungkapnya.

