Di DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menjelaskan alasan di balik pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren oleh pemerintah. Ia beralasan, tujuan pembentukan Ditjen Pesantren adalah untuk memaksimalkan tiga fungsi pondok pesantren.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," katanya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nasaruddin menyebutkan, nantinya pendanaan pondok pesantren dapat berasal dari fungsi pendidikan serta fungsi agama. Ia berujar, selama ini pondok pesantren hanya memiliki anggaran untuk pendidikan dikarenakan berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sehingga fungsi optimalnya tak dapat dilaksanakan.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menilai, keterbatasan tersebut menciptakan kelumpuhan kebijakan sehingga membuat pesantren tak mendapatkan layanan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Baca Juga
“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, yang tiga poin tadi,” ucapnya.
Atas tujuan tersebut, Nasaruddin menyatakan pihaknya telah bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tanggal 9 oktober 2025 tentang penataaan organisasi dan tata kerja pada Kemenag.
Nasaruddin menuturkan, Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag pada 21 Oktober 2025 melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025, atau satu hari sebelum Hari Santri. Beberapa kementerian lalu menggelar rapat pada 1 November 2025, yang berujung menghasilkan draf akhir perpres untuk pembentukan Ditjen Pesantren.

