Menteri Nusron: Pengelolaan Hotel Sultan Ilegal!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat ini berstatus ilegal. Pasalnya, hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak 2023 dan tidak diperpanjang pemerintah.
“Tidak ada update prosesnya, masih yang lama itu saja yang HGB-nya sudah habis. Tidak diperpanjang HGB-nya, habis tahun 2023, tidak diperbarui,” kata Nusron di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, ketika HGB tidak diperbarui, maka hak atas tanah otomatis kembali kepada pemegang hak pengelolaan lahan (HPL), yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kalau sudah nggak diperpanjang itu dikembalikan kepada pemegang HPL-nya, dalam hal ini Setneg,” jelasnya.
Nusron menegaskan, keberadaan pihak yang masih menempati lahan Hotel Sultan kini tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga
Sidang Lanjutan Sengketa Hotel Sultan, Pakar Sebut Lahan Harus Dikosongkan Setelah HGB Berakhir
“Orang dia menempati di situ sekarang itu atas haknya apa? SHM, SHGB? Nah sekarang SHGB dia itu sudah habis, tidak diperbarui oleh pemerintah sejak tahun 2023. Kalau masih menempati di situ, ya ilegal menempati tanah yang tidak ada sertifikatnya,” tegasnya.
Sekadar informasi, Pemerintah telah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar US$ 45 juta atau setara dengan Rp 742,5 miliar (asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan, angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007 — 2023 atau kurang lebih 16 tahun.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis saat beberapa waktu lalu.

