Bagikan

Sidang Lanjutan Sengketa Hotel Sultan, Pakar Sebut Lahan Harus Dikosongkan Setelah HGB Berakhir

Poin Penting

Sidang Lanjutan Kasus Hotel Sultan.
Pakar Hukum Tegaskan Indobuildco Tak Lagi Punya Hak.
Pemerintah Desak Pengosongan Aset.
 
 
JAKARTA, Investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam sidang lanjutannya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menghadirkan Pakar Hukum Perdata, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima.
 
Dalam gugatannya, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan Gugatan Rekonversi terhadap PT Indobuildco  agar dihukum melakukan perbuatan melawan hukum sebab masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora meskipun haknya telah berakhir. Sehubungan dengan itu,  PT Indobuildco dituntut untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah Eks HGB No.26/Gelora dan Eks HGB  No.27/Gelora berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK  selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.
 
"Setelah berakhinya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan  bidang tanah eks HGB. Sehingga, badan hukum dimaksud tidak lagi berhak untuk melakukan perbuatan hukum apa  pun di atas tanah eks HGB, baik itu menguasai, menempati, mengambil keuntungan, dan lain-lain," kata Anwar.
 
Anwar menambahkan apabila badan hukum tersebut masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB, maka badan hukum dimaksud telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena perbuatan tersebut dilakukan  tanpa hak, melanggar hak orang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan dapat merugikan  orang lain, dalam hal ini pemegang HPL. 
 
Sementara itu Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa perbuatan PT Indobuildco yang saat ini masih menggunakan, menguasai, dan mengormesialisasikan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora adalah perbuatan melawan hukum karena kedua HGB tersebut telah berakhir. 
 
"PT Indobuildco wajib untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK bidang tanah termasuk seluruh bangunan yang melekat di atasnya mengingat tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan Eks HGB No. 27/Gelora berada di atas tanah HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK," ucapnya.
 
Selain hak PT Indobuildco telah berakhir, permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sebelumnya diajukan oleh PT Indobuildco telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada tanggal 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi/izin tertulis dari Menteri Sekretaris Negara Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL, sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Ia juga menyebut pada tanggal 4 Oktober 2023, Izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang atas nama PT  Indobuildco untuk mengoperasikan Hotel Sultan & Apartemen telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi  Penanaman Modal dan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024