Polisi Stop Kasus Fitnah Ijazah Jokowi yang Jerat Eggi Sudjana dan Damai Lubis
JAKARTA, investortrust.id — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis). Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kombes Budi Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
Selain Roy Suryo, Polisi Juga Jerat Eggi Sudjana dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Kombes Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada Rabu (14/1/2026) setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tetap memproses hukum tersangka lainnya. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (13/1/2026). Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, polisi juga menjerat tujuh orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya aktivis Eggi Sudjana dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
"Menetapkan delapan orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep Edi menyatakan, pihaknya membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa masuk klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar.
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," katanya.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpor Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak sah.
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, dr Tifa, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah dua kali diperiksa, yakni di Mapolda Metro Jaya dan Mapolresta Surakarta.

