Cak Imin Tunggu KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku masih menunggu pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status Abdul Wahid.
"Ya, kita tunggu saja apa yang KPK putuskan, kita ikuti," kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga
Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung Merah Putih
Cak Imin mengatakan PKB hingga saat ini belum menerima permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. PKB juga belum memutuskan nasib Abdul Wahid sebagai kader.
Cak Imin menyatakan, PKB masih menunggu perkembangan terkait OTT Abdul Wahid.
"Kita lihat, kita tunggu perkembangan," katanya.
Diberitakan, tim satgas KPK membawa sembilan dari 10 orang yang diamankan dalam OTT di Riau ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Salah satu pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih adalah Abdul Wahid.
Abdul Wahid yang mengenakan kaus putih dan masker saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Selain Abdul Wahid tampak dua orang lainnya yang turut diamankan KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat sembilan orang dari 10 orang yang ditangkap dalam OTT yang dibawa ke Gedung Merah Putih. Para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ada sembilan orang dari 10 orang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Selain menangkap para pihak, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang itu disita lantaran diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, Budi belum membeberkan nominal uang yang disita dan dugaan tindak pidana yang membuat Abdul Wahid dan para pihak lainnya dibekuk tim satgas KPK.
Baca Juga
“Terkait dengan perkara apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update dalam konferensi pers,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

