Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johani Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga memeras untuk penambahan anggaran untuk Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga memerintahkan Dani meminta fee atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman. Pihak yang tidak menuruti perintah Abdul Wahid diancam akan dicopot atau dimutasi.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung Merah Putih
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK menahan Abdul Wahid cs untuk 20 hari pertama atau hingga 23 November 2025. Ketiganya ditahan di rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda-beda.

