Direktur Indosat (ISAT) Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) Irsyad Sahroni mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/10/2025) kemarin. Irsyad sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah.
“Tidak hadir,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Baca Juga
KPK Jerat Staf Ahli Mensos sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Budi belum dapat menjelaskan lebih detail alasan ketidakhadiran Irsyad dalam pemeriksaan kemarin.
“Sedang dicek,” katanya.
Sebelumnya, Budi menjelaskan alasan pemanggilan petinggi Indosat. Dikatakan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini tidak hanya terkait alatnya saja, tetapi juga menyangkut piranti lunak atau software. Dalam pengadaan tersebut, terdapat dua mekanisme yang dilakukan, yakni beli putus dan skema sewa. Hal tersebut yang saat ini sedang diusut tim penyidik.
“Dalam pengadaan mesin EDC ini, ini kan ada dua mekanisme. Yang pertama dia beli putus, beli barang itu. Satu lagi dengan skema sewa. Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya ada sistemnya juga. Nah, itu yang semuanya juga didalami,” kata Budi.
Baca Juga
Untuk itu, Budi menyatakan, tim penyidik memanggil sejumlah vendor pengadaan yang terkait mesin EDC ini. Penyidik diketahui sudah memanggil dan memeriksa jajaran direksi sejumlah perusahaan. Pada
Diberitakan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Kelima orang itu terdiri dari tiga petinggi bank pemerintah serta dua lainnya merupakan pihak swasta penyedia barang, yakni mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi.

