KPK Jerat Staf Ahli Mensos sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) TA 2020. Kasus korupsi bansos beras ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) TA 2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga
Terungkap, KPK Sudah Jerat Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Dengan penetapan Edi Suharto sebagai tersangka, KPK menjerat tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos beras ini. KPK mengklaim penetapan tersangka terhadap kelima pihak itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Hal itu setidaknya berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan langkah KPK menetapkan kakak dari pemilik MNC Group dan pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," kata Budi.

