Terungkap, KPK Sudah Jerat Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras dalam program keluarga harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus korupsi bansos ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Kakak dari pemilik MNC Group dan pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL).
Baca Juga
Penetapan tersangka itu terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe, sapaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu, Rudy Tanoe menggugat penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana gugatan ini sudah digelar pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Menanggapi gugatan itu, KPK menghormati langkah Rudy Tanoe yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras. KPK berjanji akan hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (15/9/2025).
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Selain menetapkannya sebagai tersangka, Rudy Tanoe juga telah dilarang KPK bepergian ke luar negeri. Tak hanya Rudy Tanoe, KPK juga melarang tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka yakni, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Baca Juga
KPK Dalami Peran Perusahaan Kakak Hary Tanoe di Korupsi Bansos Beras
Budi mengklaim proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya. Untuk itu, KPK meyakini hakim praperadilan akan objektif dan independen dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe. KPK juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," katanya.

