Revisi UU Sisdiknas, Kurikulum Didorong Fleksibel dan Adaptif
Poin Penting
|
Ia menuturkan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat akan mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel, sementara daerah dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal.
"Kurikulum harus membumi, seperti di Kaltim yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran," kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Pada tingkat pendidikan tinggi, Ketua Komisi X DPR tersebut mendorong kebutuhan lokal dan global sebagai basis kurikulum. Revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk mendorong otonomi Perguruan Tinggi (PT) dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.
"PT harus bisa merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang rigid," ucapnya.
Kemudian Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) juga akan diarahkan untuk memberi ruang bagi inovasi dan kolaborasi dengan industri. "Kami ingin PT seperti Universitas Mulawarman bisa mengembangkan program khusus untuk mendukung IKN, misalnya," ujarnya.
Hetifah memastikan revisi UU Sisdiknas akan memuat klausul khusus tentang fleksibilitas kurikulum dan otonomi daerah, sekolah, maupun otonomi PT. Menurutnya revisi UU Sisdiknas bukan sekadar perubahan regulasi, tapi upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan.

