IJTI, AJI, dan LBH Pers Kritik Pencabutan Kartu Peliputan Jurnalis CNN di Istana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Gelombang kritik mengalir terhadap keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kejadian ini berlangsung setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat doorstop di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), sepulang Presiden dari lawatan ke empat negara.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu peliputan tersebut. Menurut IJTI, tindakan itu dilakukan ketika jurnalis tengah menjalankan fungsi jurnalistik yang sah. Pertanyaan mengenai MBG dinilai masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Bahkan, Presiden Prabowo telah menjawab secara informatif sehingga semestinya jawaban tersebut bisa menjadi informasi penting bagi masyarakat.
IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers Istana dan menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Tindakan itu berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi yang menjadi hak setiap warga negara,” tegas IJTI dalam keterangan resminya. Organisasi profesi jurnalis televisi ini juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Nada serupa juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Keduanya mengecam pencabutan kartu identitas peliputan jurnalis CNN Indonesia yang dilakukan usai agenda kepulangan Presiden di Halim. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Pers bahkan mengambil langsung kartu liputan Diana di kantor CNN pada malam hari pukul 20.00, dengan alasan pertanyaan yang diajukan dianggap di luar konteks agenda Presiden.
Baca Juga
Sebut Kasus Keracunan MBG Masalah Besar, Prabowo Segera Panggil Kepala BGN
AJI dan LBH Pers menilai, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertanyaan yang dilontarkan termasuk bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir D UU Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tegas keduanya dalam pernyataan bersama.
Lebih jauh, AJI dan LBH Pers menekankan bahwa tindakan Biro Pers bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan pejabat publik yang menggunakan anggaran negara untuk membuka informasi kepada publik.
Keduanya menilai, pertanyaan Diana justru memberikan ruang bagi Presiden untuk meluruskan isu keracunan MBG yang tengah ramai. Pernyataan Prabowo bahwa ia akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG dianggap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus penyeimbang berita yang beredar di masyarakat.
AJI Jakarta dan LBH Pers pun mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan Diana. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat terkait di Biro Pers. “Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegas Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, dan Mustafa Layong, Direktur LBH Pers pada Minggu (28/9/2025).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dianggap sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Organisasi jurnalis menekankan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi pemerintah.

