Mensesneg Ogah Tanggapi Pencabutan Kartu Pers Istana Wartawan CNN Indonesia TV
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan menanggapi pencabutan kartu pers istana milik wartawan CNN Indonesia TV.
“Kita fokus yang penting MBG (makan bergizi gratis) dulu ya, jangan sampai kejadian (keracunan) lagi,” kata Prasetyo, usai menghadiri rapat koordinasi Kejadian Luar Biasa pada program MBG, di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Kasus pencabutan kartu pers istana milik wartawan CNN Indonesia TV mencuat setelah pertanyaan yang bersangkutan ke Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025). Pertanyaan yang dilontarkan ke Prabowo mengenai kasus keracuan massal MBG dianggap tak sesuai konteks.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik reporter CNN Indonesia TV.
Pencabutan itu diduga buntut dari pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).
Baca Juga
IJTI, AJI, dan LBH Pers Kritik Pencabutan Kartu Peliputan Jurnalis CNN di Istana
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujar Kamil, dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Kamil menilai pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.
“Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis,” kata dii.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, kerja jurnalis semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.
“Termasuk Biro Pers Istana. Ini tidak boleh. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU,” tegas Ponco.

