997 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Agustus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan sebanyak 997 orang yang kini ditahan oleh pihak kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu yang berujung adanya kerusuhan.
Yusril mengatakan 971 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana umum yang melanggar pasal-pasal pada KUHP. Selain KUHP, para tersangka juga dikenakan pasal-pasal tentang Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu penggunaan senjata tajam, senjata tajam, dan bahan peledak.
Sedangkan sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana siber yang melanggar pasal-pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 28 dan pasal 32. Sehingga demikian total yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka imbas dari demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu berjumla 997 orang.
"Dari 997 tersangka sekarang baru ada enam kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan dan ada sekitar 15 kasus itu masih bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Masih harus bolak-balik begitu, dari P21 balik lagi ke P19, begitu kalau istilah pengacaranya," kata Yusril saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu Yusril juga menjamin tidak ada dari 997 orang yang ditetapkan sebagai tersebut, ditangkap karena murni melakukan demonstrasi. Ia menjelaskan mereka yang ditahan oleh aparat kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Tidak ada satu pun mereka yang semata-mata ikut dalam demonstrasi itu yang ditahan oleh aparat kepolisian. Bagi yang murni mereka itu melakukan demonstrasi, tidak ada satu pun mereka yang ditangkap, diamankan, apa lagi ditahan sampai saat ini," ungkapnya.
Baca Juga
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu kini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh Bareskrim Mabes Polri dan 15 Polda di seluruh Indonesia.
"Ada 16 unit atau bagian dari kepolisian yang saat terjadi aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan kekerasan itu yang ditahan atau diamankan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
Yusril menuturkan, setidaknya tercatat sebanyak 6.719 orang di seluruh Indonesia diamankan oleh pihak kepolisian sesaat setelah terjadinya gelombang aksi demonstrasi. Tidak lama kemudian, kepolisian membebaskan sebanyak 5.858 orang.

