2 Perpres soal AI Terancam Mundur, Ini Penjelasan Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemerintah menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada akhir September 2025 tampaknya akan mundur dari jadwal semula. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebut proses penyusunan regulasi yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga membuat penyelesaian dua perpres itu memerlukan waktu lebih panjang.
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kedua perpres, yaitu peta jalan AI nasional dan etika AI, saat ini telah masuk tahap akhir pembahasan.
“Perpres AI sudah dalam proses izin prakarsa dan pembahasan. Kalau izin prakarsa keluar, kita langsung bisa proses harmonisasi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Bakal Wajibkan Registrasi Biometrik Nomor HP Mulai Tahun Depan
Edwin menjelaskan, draf kedua perpres tersebut sejatinya telah selesai dan telah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Namun, karena proses penyusunan melibatkan sekitar 41 kementerian dan lembaga, tahapan harmonisasi membutuhkan waktu tambahan.
“Sekarang lagi proses untuk mendapatkan izin prakarsa, tetapi sudah dikoordinasikan melalui Setneg karena drafnya sudah kami serahkan. Ini melibatkan 41 kementerian dan lembaga, jadi prosesnya memang cukup kompleks,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika tahapan harmonisasi berjalan lancar, kedua perpres yang semula ditargetkan terbit akhir September kemungkinan baru akan rampung pada Oktober 2025.
“Kalau bisa harmonisasi tepat waktu, mungkin bulan depan selesai. Saya belum bisa pastikan kecepatannya,” ujarnya.
Baca Juga
Pasar AI Indonesia Meledak, Tantangan 'Brain Drain' Masih Mengancam
Kedua perpres ini akan menjadi landasan penting dalam pengembangan ekosistem kecerdasan buatan nasional. Perpres mengenai peta jalan nasional AI akan memberikan arah strategis penguatan riset, inovasi, dan talenta, sedangkan perpres soal etika AI akan mengatur tata kelola, keamanan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemanfaatan teknologi.
Pemerintah berharap kehadiran regulasi ini dapat memastikan pengembangan AI berjalan bertanggung jawab, aman, dan selaras dengan kepentingan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri digital.

