Pakar Ingatkan Partisipasi Bermakna dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Investortrust.id - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiyono Suwadi mendorong adanya partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar disahkan, tetapi juga melibatkan publik secara menyeluruh.
"Menurut saya harus ada meaningful participation sehingga tidak perlu kemudian kita memperbincangkan KUHAP dulu atau perampasan aset dulu," kata Pujiyono dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Puji mengatakan, RUU KUHAP maupun RUU Perampasan Aset sebaiknya segera dibahas secara paralel. Dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna tak akan menjadi masalah jika RUU Perampasan Aset disahkan sehari setelah RUU KUHAP diketok.
"Semuanya dibahas paralel, meaningful participation tetap kemudian harus dilakukan, masukan-masukan publik didengar, mulai dari barat ke timur, utara ke selatan dari semua level, lapisan itu kemudian didengar," ujarnya.
Sependapat dengan pernyataan Pujiyono, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini jika DPR mau segera membuka kanal partisipasi publik. Sampai saat ini ICW dan masyarakat sipil belum pernah diajak berdiskusi dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset.
"Karena sampai saat ini diskusi kita belum pernah. Kita belum tahu mana yang digunakan naskah akademik. Jangan-jangan mereka memperbarui?" ucapnya.
Baca Juga
RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
RUU Perampasan Aset saat ini diketahui menjadi usulan DPR. ICW mendorong DPR untuk segera membuka naskah akademik yang dipakai dalam membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini mengingat terdapat tiga naskah akademik sejak RUU Perampasan Aset diusulkan.
"Lagi-lagi prinsip utamanya adalah mengenai isu transparansi, sehingga apa yang sekarang sudah dipindahkan dari pemerintah ke DPR, maka yang perlu dipastikan adalah, DPR mau bahas dokumen yang mana, karena sepanjang pengetahuan kami itu ada tig draf yang pernah keluar, 2012, 2015, 2023, kalau tidak salah," ungkapnya.

