Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 15 Agenda Reformasi Pemilu dan Parpol yang Mendesak
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai reformasi pemilu dan partai politik di Indonesia mendesak untuk dilakukan setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik yang mewakili koalisi masyarakat sipil menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik kepada Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Secara umum, terdapat empat aspek yang disoroti koalisi masyarakat sipil. Pertama, mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
"Mengenai revisi Undang-Undang Pemilu ini memang kami menyampaikan secara komprehensif jadi kami melihat Undang-Undang Pemilu dalam empat aspek sekaligus yang pertama adalah desain sistem pemilunya yang kemudian ini menjadi sumber utama bagaimana representasi politik di sini bekerja. Kami mengusulkan ada perbaikan di sana," kata Heroik dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Yusril.
Baca Juga
Datangi Menko Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Pemilu dan Parpol
Kedua, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti aspek aktor politik. Penyelenggara pemilu menjadi salah satu aktor politik yang perlu dibenahi.
"Bagaimana profesionalitas dan independensi dari lembaga penyelenggara pemilu kita yang kami usulkan di dalamnya juga berkaitan dengan perubahan desain rekrutmen dari penyelenggara pemilu yang bisa jauh lebih independen," tuturnya.
Aspek ketiga yang perlu dibenahi yakni manajemen dan keempat terkait penegakan hukum.
"Kami harapkan itu bisa jauh lebih efektif dan juga memberikan rasa keadilan dan bisa menghadirkan pemilu yang berintegritas," ungkapnya.
Berikut 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik yang mendesak dilakukan, yakni:
1. Segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
a. Susun naskah akademik dan rancangan UU Pemilu oleh tim yang berasal dari stakeholder kepemiluan, antara lain organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas,
b. Bahas revisi UU Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,
2. Laksanakan seluruh putusan MK tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu
3. Terapkan desain sistem pemilu yang mampu meningkatkan derajat keterwakilan sekaligus efektivitas sistem pemerintahan dengan menerapkan sistem pemilu campuran varian sistem mixed member proportional (MMP).
4. Bentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI
5. Segera terapkan demokratisasi internal partai politik.
a. Lakukan pencalonan anggota legislatif dan eksekutif secara terbuka, partisipatif, objektif, dan terdesentralisasi yang melibatkan anggota partai atau publik dengan cara pemilu pendahuluan (primary election) di internal partai, konvensi, atau metode lainnya,
b. Terapkan syarat minimal menjadi anggota partai selama tiga tahun, telah mengikuti kaderisasi, dan mendapatkan pendidikan politik bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif untuk bisa dicalonkan di pemilu,
c. Mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan di pemilu.
d. Publikasikan secara terbuka rekam jejak calon anggota legislatif dan eksekutif yang diajukan di pemilu,
e. Transparansi pengelolaan keuangan partai politik melalui pemberlakuan audit rutin setiap tahun untuk laporan keuangan partai yang berasal dari sumber-sumber penerimaan keuangan partai politik,
f. Terapkan mekanisme penentuan pimpinan dan pengurus partai politik secara demokratis, terbuka, partisipatif, yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota partai politik di setiap tingkatannya,
g. Lakukan penyelesaian sengketa dan konflik internal partai politik secara adil dan terbuka dengan melibatkan pihak eksternal yang independen,
6. Buka seluas-luasnya ruang partisipasi dalam pemilu melalui penyederhanaan syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan syarat,
a. Memiliki anggota sejumlah dengan harga kursi atau perolehan suara untuk mendapatkan kursi DPR terakhir (kursi ke-580) di pemilu terakhir untuk mempermudah partai politik menjadi peserta pemilu,
b. Menyertakan laporan keuangan partai politik dari lima tahun terakhir secara berkala dan dapat diakses oleh publik secara terbuka,
7. Terapkan syarat minimal 0% dan maksimal 30% dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah,
8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia,
9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu,
10. Wajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan,
11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efistil, efisien, akuntabel dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu,
12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran,
13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang,
14. Terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka, dan
15. Gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time. dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.
Baca Juga
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Heroik mengatakan melalui desakan ini, koalisi masyarakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi pemilu serta partai politik agar segera diwujudkan dalam waktu dekat.

