Menko Yusril Pastikan Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal 17+8 Tuntutan Rakyat. Pemerintah akan merespons positif tuntutan tersebut.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Yusril juga memastikan pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM. Presiden Prabowo dalam arahannya juga meminta aparat mengambil langkah hukum yang tegas, berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum.
Baca Juga
Gerakan 17+8 Jadi Simbol Demokrasi Digital Anak Muda, Ini 25 Tuntutannya
"Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi. Yang
ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ujar dia.
Yusril menegaskan, pemerintah tetap akan melindungi hak asasi mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan," tegas dia.
Menurut Menko Kumham Imipas, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan tegaknya hukum yang adil. Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.
“Kami juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus lalu," tutur dia.
Yusril juga merespons sorotan dunia internasional terhadap aksi demonstrasi yang terjadi di Tanah Air. Pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya," tandas Yusril.
Baca Juga
Desak Evaluasi Aksi Massa, YLBHI Minta Hentikan Kekerasan dan Buka Dialog
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai digaungkan melalui media sosial. Gerakan yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 1 September 2025 itu melahirkan 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi sebelum 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat satu tahun.
17 Tuntutan Jangka Pendek (Deadline: 5 September 2025)
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
- Bentuk tim investigasi independen kasus kematian demonstran.
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR.
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah bersama KPK.
- Partai politik beri sanksi tegas pada kader tidak etis.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
- Libatkan kader partai dalam dialog publik.
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan kekerasan Polri, patuhi SOP pengendalian massa.
- Proses hukum transparan anggota Polri yang melanggar HAM.
- TNI kembali ke barak dan hentikan kekerasan terhadap sipil.
- Tegakkan disiplin internal TNI.
- TNI berkomitmen tidak masuk ruang sipil selama krisis.
- Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja.
- Cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Jangka Panjang (Deadline: 1 Tahun)
- Reformasi besar-besaran DPR.
- Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
- Rencana reformasi perpajakan yang adil.
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
- Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
- Pastikan TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
- Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

