MPR Nilai Putusan MK Pemisahan Pemilu Serentak Telah Melanggar Batas Etika
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal telah melanggar batas-batas etika. Dirinya sepakat dengan pernyataan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi.
"Hal ini menggambarkan MK melakukan penafsiran terhadap UUD Tahun 1945 tentang Pasal 22 E ayat (1), (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 secara tidak pas," kata Rambe dalam Diskusi Publik bertajuk "Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu: Solusi Legislasi Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024", di Jakarta, Jumat (17/7/2025).
Rambe kemudian menyampaikan penafsiran berbeda terhadap Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemilu dilaksanakan secara langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil Setiap Lima Tahun sekali. Selanjutnya dalam ayat (2) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Norma ayat (1) & (2) adalah sangat jelas dan terang dan dapat kita pahami dan telah pula dilaksanakan," ujarnya.
Rambe menuturkan, dalam keadaan seperti itu sangat dimungkinkan putusan MK menjadi norma yang harus dilaksanakan apabila dalam kondisi tertentu untuk menegakan norma hukum yang mengancam langsung hak konstitusional warga bangsa/negara. Dengan demikian norma hukum MK sah apabila kerangka hukum tidak ada sama sekali.
"Dengan perkataan lain pembentukan UU gagal total membentuk kerangka hukum untuk melindungi hak fundamental rakyat, tapi kenyataannya UU Pemilu yang diuji masih ada, dan kalaupun tidak ada masih ada jalan melalui Pasa 22 UUD ayat (1) menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang," jelasnya.

