DPR RI Setujui Anggaran Kemendes PDT 2026 Rp 2,5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp 2,5 triliun.
Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, dengan pemanfaatan maksimal sejak awal tahun dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tugas pokok dan fungsi setiap kementerian/lembaga.
“Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui rencana anggaran tahun 2026. Kami mempunyai catatan, kami harapkan seluruh mitra jangan menahan fiskal. Jadi fiskal anggaran yang sudah ada digunakan sebaik-baiknya di awal tahun. Ini adalah salah satu cara untuk percepatan ekonomi,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, di Gedung Nusantara, Senin (15/9/2025).
Struktur anggaran terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 695,9 miliar dan Program Desa serta Daerah Tertinggal (program teknis) sebesar Rp 1,8 triliun.
Baca Juga
Ekonomi Desa Karawang Tumbuh Berkat PLTS Pertamina dan Budi Daya Jamur Merang
Adapun rincian pagu anggaran Unit Kerja Eselon I Kemendes PDT Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp 480,6 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp 23,3 miliar
- Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan: Rp 218,2 miliar
- Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa: Rp 348,2 miliar
- Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Rp 48,2 miliar
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa: Rp 68,4 miliar
- Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat: Rp 1,3 triliun
Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta agar desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan atau kawasan lindung segera dilepaskan dari status tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi segera mengeluarkan desa-desa dari kawasan. Ini sangat prinsip. Bagaimana masyarakat bisa meminjam ke bank dengan jaminan sertifikat, jika tempat tinggal mereka belum memiliki kepastian hukum,” tegas Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.
Sebagai bahan pengawasan, Komisi V juga mewajibkan seluruh mitra kerja menyerahkan laporan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan satuan III. Penyerahan dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang APBN 2026 ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

