Kantor Purbaya “Tahan” Anggaran Kemendes PDT Rp 288,15 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan terdapat anggaran sebesar Rp 288,15 miliar yang tertahan di akibat blokir anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dari pagu masih terdapat anggaran yang diblokir, sebesar Rp 288,15 miliar atau setara dengan 11,72%,” kata Yandri, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, dipantau Kamis (13/11/2025).
Pagu awal Kemendes PDT yaitu sebesar Rp 2,45 triliun. Dengan anggaran yang diblokir tersebut, pagu efektif Kemendes PDT sebesar Rp 2,168 triliun.
Yandri mengatakan sudah mengajukan tiga kali buka blokir anggaran ke Kemenkeu. Tapi, upaya tersebut tidak berhasil.
“Informasi dari Pak Sekjen tadi, blokir itu terakhir dibuka 31 Oktober 2025. Jadi Rp 288 miliar ini kelihatannya tidak bisa digunakan,” kata dia.
Baca Juga
Mendes PDT: Dana Desa Tak Lagi Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih
Berdasarkan paparan yang ditampilkan, Kemendes PDT telah mendapat relaksasi dari buka blokir anggaran. Pertama, Yandri mengeluarkan surat pada 29 April untuk relaksasi anggaran sebesar Rp 565,69 miliar. Dana itu hendak digunakan untuk memenuhi honorarium pendamping selama 5 bulan dan kekurangan anggaran perjalanan dinas pimpinan.
“Disetujui Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 382,73 miliar dan disetujui Komisi V DPR RI pada 8 September 2025,” kata dia.
Buka blokir tersebut digunakan untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping desa selama lima bulan sebesar Rp 381,1 miliar dan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,6 miliar.
Surat kedua terhadap relaksasi anggaran yang diblokir yaitu diajukan Yandri pada 20 Agustus 2025. Dia mengusulkan relaksasi sebesar Rp 339,99 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja mandatory, prioritas nasional dan tenaga pendamping.
“Disetujui Kemenkeu pada 27 Oktober 2025 sebesar Rp 51,84 miliar,” ucap dia.
Anggaran Rp 51,84 miliar digunakan untuk kegiatan mandatori atau yang sifatnya wajib sebesar Rp 50,9 miliar. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk clearance sebesar Rp 850 juta.
Yandri mengatakan serapan anggaran Kemendes PDT hingga 10 November sudah mencapai Rp 1,55 triliun atau 63% dari total pagu Rp 2,46. Terdapat deviasi sebesar 16,36% dari rencana yang terdapat di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025.

