DPR dan Kemendes PDT Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw saat rapat kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang membahas keberadaan Desa dan Kawasan Transmigrasi yang dinyatakan berada dalam kawasan hutan/taman nasional di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa, (16/9/2025).
Robert Rouw juga mengatakan bahwa Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDT dan Kementrans juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional. Selain itu, Komisi V DPR mewajibkan Kemendes PDT dan Kementrans untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan inventarisasi data, verifikasi lapangan dan proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.
“Komisi V DPR sepakat dengan Kemendes PDT dan Kementrans untuk menjalankan amanat pasal 98 ayat 6 MD3,” ujar Robert Rouw.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa pembahasan terkait desa di dalam kawasan hutan sangat urgen. Menurut Yandri, hal itu dikarenakan menyangkut hak hidup masyarakat, kelestarian hutan, serta kepentingan pembangunan nasional dan global.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah desa yang berada di kawasan hutan mencapai 2.966 desa. Sementara, jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa.
Yandri menambahkan, banyak desa berada dalam batas kawasan hutan tanpa status hukum yang jelas. Jika tidak segera diselesaikan, desa akan terus mengalami ketidakpastian administrasi dan sulit mengakses program pembangunan.
Selain itu, tumpang tindih kepentingan masyarakat, pemerintah dan perusahaan konsesi akan menyebabkan konflik antara masyarakat dengan negara atau swasta yang berkepanjangan. Warga desa hutan umumnya bergantung pada hutan untuk hidup, jika tidak segera diselesaikan, masyarakat desa akan tetap miskin secara struktural, karena akses ekonomi dibatasi aturan kehutanan
“Tekanan ekonomi bisa mendorong deforestasi, masyarakat desa tidak produktif sehingga tidak terjadi kemandirian pangan dan energi,” ungkap Yandri.
Oleh karena itu, Yandri membeberkan bahwa Kemendes PDT bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pemetaan kembali kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan sebagai hak milik warga desa. Kawasan hutan negara yang telah dikelola masyarakat yang di dalamnya termasuk kehidupan sosial ekonomi, budaya dan religi masyarakat diubah statusnya menjadi perhutanan sosial atau skema lain yang sesuai.
Baca Juga
Liberty Society Gandeng LindungiHutan, Hadirkan Solusi 'Event' Berkelanjutan untuk Korporasi
Selain itu, Kemendes PDT juga memberikan rekomendasi agar dapat menerapkan skema enclave wilayah administrasi pemerintahan desa yang meliputi permukiman warga desa, fasilitas sosial dan fasilitas umum secara menyeluruh.
“Pemberian hak akses atas pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan bagi kesejahteraan desa dan masyarakat desa yang wilayahnya sebagian berada di dalam Kawasan hutan dan sebagian berada di luar jika skema enclave wilayah administrasi pemerintahan desa tidak dapat dilakukan, seperti taman nasional,” jelas Yandri.

