6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Rusuh
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sebanyak enam lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) membentuk tim independen pencari fakta merespons peristiwa demonstrasi yang diwarnai kericuhan dan kerusuhan pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Keenam lembaga yang membentuk tim independen pencari fakta itu, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Tim independen pencari fakta ini dibentuk keenam lembaga karena demo berujung kerusuhan telah menimbulkan setidaknya 10 korban jiwa, termasuk seorang perempuan. Peristiwa tersebut juga menimbulkan korban luka-luka, penangkapan sewenang-wenang, penahanan, kerusakan fasilitas umum, kerugian harta benda, hingga trauma sosial yang mendalam.
"Tim independen LNHAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang," tulis keterangan tertulis yang diterima Investortrust.id, Jumat (12/9/2025).
Tim independen ini bekerja berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keppres Nomor 181/1998 juncto Perpres No. 65/2005 juncto Perpres 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8/2016 untuk KND.
Tim Independen ini berpedoman pada konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,b1979) dan General Recommendation Nomor 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006).
Tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990). Ruang lingkup kerja tim independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.
"Tim juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum. Selain itu tim juga membuka diri kepada seluruh masyarakat yang hendak menyampaikan informasi ataupun data yang dapat membantu proses pencarian dan pengumpulan fakta," bunyi keterangan pers tersebut.
Hasil pemantauan ini untuk memastikan hak asasi manusia, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas dijunjung tinggi dan dilindungi. Tim independen tersebut merupakan wujud komitmen bersama enam LNHAM untuk memastikan kebenaran tidak disembunyikan, korban tidak dilupakan, dan dugaan pelanggaran HAM tidak berulang.
Tim independen menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

