Wakapolri Ungkap Alasan 583 Orang Masih Ditahan Terkait Demonstrasi Berujung Ricuh
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo mengungkapkan dari lima ribu lebih orang yang ditangkap dalam aksi kericuhan yang berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan.
Sedangkan sebanyak 583 orang masih ditahan dan dilakukan pendalaman.
"Jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya, itu sedang diasesmen oleh para penyidik," kata Dedi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dedi mengatakan kepolisian saat ini tengah melakukan kajian dan analis secara mendalam terkait aktor, penyandang dana dan operator lapangan dalam kerusuhan akhir Agustus lalu. Pihaknya kini juga tengah melakukan pemilahan antara yang dewasa dan anak-anak.
"Dari 583 itu dipilah-pilah ya mana dewasa mana anak, yang anak itu menjadi hal yang paling penting apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti asesmen dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM Komnas Anak dan KPAI itu terus kami komunikasikan," ujarnya.
Dedi menegaskan Polri membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, KPAI agar bisa melihat secara objektif, dan empiris terkait kondisi-kondisi demonstran yang ditahan.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah juga membuka opsi restorative justice terhadap pelaku kericuhan di sejumlah daerah akhir Agustus lalu.
"Kalau ada cukup bukti ya tinggal kemudian apakah akan dilakukan restoratif justice ataukah akan diteruskan ke pengadilan itu tergantung pekembangan dan saya kira penyidik berwenang untuk memutuskan hal itu," ungkapnya.
Pemerintah berkomitmen memastikan proses hukum kepada mereka berjalan secara transparan. Ia mengimbau kepada seluruh advokat untuk aktif membantu.
"Jadi ini adalah kesempatan untuk kita menegakkan hukum secara fair, adil dan berimbang karena posisi penyidik dan posisi advokat itu setara dalam menangani kasus-kasus yang sedang disidik oleh pihak penyidik kepolisian, kejaksaan dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

