Mantan Ketua Umum Kadin Kaltim Ditahan KPK, Kadin Indonesia Hormati Proses Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Umum Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (Donna Faroek).
Proses hukum yang dijalani Donna di KPK merupakan masalah pribadi, tidak berkaitan dengan Kadin sebagai organisasi mitra pemerintah. Sejak 1 September 2025, Donna tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Kadin Kaltim.
Baca Juga
KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Suap Izin Tambang
“Kami menyampaikan bahwa kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie di Jakarta, Kamis (11/09/2025), merespons pemberitaan mengenai penahanan Dayang Donna oleh KPK.
Melalui Surat Keputusan (SK) Pendelegasian Wewenang Dewan Pengurus Kadin Kalimantan Timur No. SPW/02/DP/IX/2025 tertanggal 1 September 2025, Donna menyatakan nonaktif dari kegiatan organisasi. Dalam SK yang sama, Kadin menunjuk Oni Fakhrizni untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum Kadin Kaltim.
Baca Juga
Terungkap, KPK Sudah Jerat Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Sebagaimana diberitakan media massa, Donna ditahan KPK, Rabu (10/09/2025), terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2013-2018.
Donna adalah putri Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak (almarhum). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Donna ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.

