Minta Pertegas Perlindungan Wartawan, Iwakum Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pers di MK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkara tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjabarkan sejumlah alasan Iwakum mengajukan permohonan tersebut. Pertama yakni soal kepastian hukum, Iwakum menilai pasal 8 dan penjelasannya pasal 8 tidak memberikan kejelasan mekanisme, berbeda dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
"Wartawan justru tidak mendapatkan kepastian prosedur ketika menghadapi masalah hukum," kata Kamil dalam sidang perdana, Rabu (27/8/2025).
Kedua, yakni terkait ancaman terhadap kehormatan dan rasa aman. Ketiadaan pengaturan yang tegas membuka peluang kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.
Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers; Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Kamil menyebut langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat multitafsir. Wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco di Gedung MK, Rabu (27/8/2025).
Turut hadir dalam sidang perdana tersebut Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa.
Gelar Aksi Teatrikal
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025). Dalam aksinya, mereka berdiri di tangga MK sambil membentangkan poster berisi tulisan "Stop kriminalisasi wartawan", dan "MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan". Mereka juga membalut bagian tubuh dengan perban.
Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol kekerasan yang dialami sejumlah wartawan. Terbaru, wartawan foto Antara dipukuli polisi saat meliput unjuk rasa 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR. Ponco berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami wartawan.
“Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi," ucap Ponco. (Febrianto Adi Saputro)
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Iwakum menggelar aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Dok. Istimewa)

