Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Provokatif
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Aparat kepolisian menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam. Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
"Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ade Ary mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Hasutan tersebut diduga melibatkan pelajar termasuk anak. Ade Ary mengungkapkan, Delpedro saat ini telah berstatus tersangka.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik dengan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
"Dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H juncto pasal 15 junto pasal 87 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Polisi enggan membeberkan informasi apa yang disebarkan tersangka. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman ya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus, mengecam keras penangkapan tersebut. Menurutnya tuduhan penghasutan tersebut tak berdasar.
"Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim," kata Fian di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Polri seharusnya introspeksi usai peristiwa meninggalnya pengendara ojek online Affan Kurniawan. Bukan malah menuduh ke orang atau organisasi masyarakat sipil.
"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," ucapnya.

