Polri dan Kemenkomdigi Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memblokir 592 akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan provokasi hingga memicu kerusuhan dan tindakan anarkis. Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga
Soal Tuntutan Pembebasan Demonstran yang Ditahan, Kepolisian Bilang Begini
Kolaborasi Polri dan Kemenkomdigi, menurut Himawan, dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025 melalui patroli siber yang melibatkan jajaran Polda. Upaya ini diambil sebagai langkah pencegahan agar penyalahgunaan ruang digital tidak berkembang menjadi kerusuhan di lapangan.
Himawan Bayu Aji mengungkapkan, selain memblokir akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka yang diduga menjadi penyebar provokasi di medsos. Mereka adalah WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
Baca Juga
Penanganan Aksi Demo Sesuai Hukum dan HAM, Yusril: Jangan Takut!
Enam tersangka, kata Himawan, telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
Dia menambahkan, Polri bersama Kemenkomdigi menempuh langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta mengamankan ruang digital dari konten berbahaya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

