Polemik Pembayaran Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi XIII DPR RI Iman Sukri mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas yang meminta dilakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul kisruh pembayaran royalti karya musik. Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman," kata Iman Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menekankan bahwa hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
Iman menambahkan, musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan," ujarnya.
Menurutnya persoalan pembayaran royalti musik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya pemerintah turun tangan menyelesaikan sengkarut royalti musik.
"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpanan? Itu yang kita tunggu," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Ia berharap pemerintah dan penegak hukum berani menindak tegas jika nanti ditemukan penyimpanan atau kesalahan. Menurutnya tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyikapi polemik pembayaran royalti. Dirinya kemudian meminta agar LMKN dan LMK diaudit. Melalui audit tersebut, dia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.
Supratman menegaskan bahwa audit tersebut tidak berarti pemerintah ingin mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK, tapi pemerintah ingin menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.

