Pemerintah dan DPR Kebut Revisi UU Hak Cipta demi Hentikan Polemik Royalti
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengakhiri polemik royalti yang belakangan menimbulkan kontroversi di publik. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi DPR bersama Pemerintah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Telah disepakati bahwa semua pihak menjaga suasana iklim dunia permusikan supaya semakin damai. Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan UU Hak Cipta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (21/8/2025).
Dasco memastikan, pihak-pihak terkait akan dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta sebagai perumus. Selain itu dalam rapat tersebut juga telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Hal itu dilakukan sampai revisi UU Hak Cipta tuntas.
Baca Juga
Polemik Pembayaran Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK
"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan UU Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan kegiatan royalti yang ada selama ini," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, seluruh pihak juga telah sepakat mengakhiri polemik tersebut. DPR berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap kondusif.
Dasco menambahkan, revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun revisi undang-undang tersebut tak kunjung rampung karena adanya tarik menarik kepentingan.
"Memang tak kunjung selesai karena tarik menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini niat baik semua, Insya Allah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai," ucapnya.

