Kemenhub Godok Aturan Sistem Transportasi Nasional, Bakal Jadi Omnibus Law?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok aturan terkait sistem transportasi nasional (Sistranas) untuk mengharmonisasi pengelolaan seluruh moda transportasi Indonesia.
Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pihaknya memiliki dua opsi dalam finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistranas yaitu dijadikan Omnibus Law atau aturan baru yang menyempurnakan UU terkait transportasi yang sudah ada.
“Apakah ini (RUU Sistranas) akan menyatukan semua moda transportasi dan akan menjadi seperti UU Cipta Kerja. Atau kita membuat ini mengatur hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang yang sudah ada, seperti transportasi online kemudian juga integrasi moda,” kata Dudy saat media gathering di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga
Kadin-DEN Sepakat Perkuat Keamanan Pantai dan Laut Indonesia dengan Omnibus Law
Dia juga menyampaikan, bila RUU Sistranas ingin dijadikan seperti Omnibus Law pasti membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Kalau kita mau bikin semacam Undang-Undang Cipta Kerja, ini pasti butuh effort karena harus mengatur semuanya darat, laut, udara, kereta api dan kemudian transportasi online,” tambah Dudy.
Menhub Dudy turut menekankan, pihaknya sudah mengantongi draf RUU Sistranas, namun dokumen tersebut harus dikaji ulang mengingat aturan ini mencakup seluruh moda transportasi.
“Ini yang saya minta BKT (Badan Kebijakan Transportasi) untuk merevisi lagi draf Sistranas, karena saya merasa bahwa draf Sistranas yang sebelumnya masih terlalu sederhana untuk yang namanya Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional. Kita tidak boleh mengatur (RUU Sistranas) terlalu sempit,” ujar dia.
Baca Juga
Dorong Program 3 Juta Rumah, Wamen Perumahan Bakal Usul Omnibus Law Perumahan
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram), Risal Wasal menambahkan, beleid ini nantinya berpotensi mengatur tranportasi logistik juga demi mengawal aspek keselamatan hingga rantai pasok (supply chain) nasional.
“Jadi ada yang namanya sistem transportasi nasional (Sistranas) dan sistem transportasi dan logistik nasional (Sistralognas). Emang kita bahas, dan itu penjurunya ada di Menko Infra. Kami mendapat tugas, dan BKT yang nge-lead untuk penyusunan itu,” jelas dia.
Diberitakan, Pemerintah tengah menyusun regulasi sapu jagat yang akan menjadi dasar hukum integrasi sistem transportasi nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa RUU Sistranas akan menjadi kerangka utama dalam pengelolaan transportasi nasional yang selama ini masih bersifat sektoral.
“RUU Sistranas ini penting dan harus segera kita tuntaskan agar menjadi payung hukum untuk menyatukan berbagai moda transportasi nasional, dari kereta api, laut, hingga udara,” kata AHY beberapa waktu lalu.
Menko AHY menambahkan, sistem transportasi nasional masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang terpisah antar sektor. Dengan adanya RUU Sistranas, kata dia, diharapkan akan terbangun satu jaringan transportasi nasional yang efisien dan terkoordinasi.

