Partai Buruh Yakin Prabowo Akan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meyakini Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto akan bisa memenuhi tuntutan para buruh untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Bahkan menurutnya, Prabowo bisa membuat kaum buruh sejahtera.
"Kami berkeyakinan bapak Prabowo Subianto sebagaimana telah menyampaikan di dalam pidato singkatnya pada hari ini, yang menyatakan, selamat hari buruh internasional dan buruh nasional, menjadikan buruh sejahtera," ujar Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Said Iqbal menjelaskan, kehadiran Omnibus Law sejatinya merugikan para pekerja, utamanya terkait dengan kebijakan impor. Maka dari itu, ia berharap di pemerintahan Prabowo nanti bisa lebih berpihak kepada kaum buruh, khususnya terkait dengan upah rendah.
"Petani kalau musim panen raya dengan Omnibus Law, itu negara boleh impor. Ya kalau impor, hancur dong harga gabah petani. Terus tidak dihukum importir-importir itu. Itu yang harus kita lindungi, untuk mencabut omnibus law," tegasnya.
Baca Juga
Presiden Partai Buruh Sebut 'Out Sourcing' Sebagai Perbudakan Modern
Lebih lanjut Said Iqbal mengingatkan soal janji yang pernah disampaikan oleh Prabowo untuk menghapus out sourcing. Karena menurutnya kehadiran out sourcing hanya semakin mempersulit para pekerja, apalagi dengan adanya pemotongan pendapatan.
"Seingat kami, bapak Prabowo juga berulang-ulang berjanji menghapuskan outsourcing. Buruh yang sejahtera adalah buruh yang upahnya layak, tapi produktivitasnya tinggi," kata Said Iqbal.
Maka dari itu, Said Iqbal berharap agar May Day kali ini didengar oleh Prabowo Subianto selaku presiden terpilih. Meskipun Said Iqbal mengetahui bahwa hal ini tak bisa diburu-buru karena Prabowo baru akan dilantik sebagai Presiden Indonesia pada Oktober 2024 nanti.
"Kami berharap tidak ada lagi klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Presiden terpilih kami berharap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh petani, nelayan, dan kelas pekerja," sebutnya.

