Kadin-DEN Sepakat Perkuat Keamanan Pantai dan Laut Indonesia dengan Omnibus Law
JAKARTA, investortrust.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pentingnya omnibus law tentang pelayaran guna pengamanan pantai dan laut (coast guard) di perairan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008.
“Mengenai coast guard, bagaimana kita pengamanan (pantai dan laut) juga baik. Karena dengar-dengar di beberapa tempat, termasuk Batam, law enforcement juga dibutuhkan di situ,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N Bakrie di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2025).
Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto menambahkan, Kadin berperan penting dalam membentuk suatu payung hukum untuk peraturan perundangan terkait pelayaran Indonesia.
“Mengenai coast guard, dari dunia usaha mempertanyakan. Sebenarnya dari tahun lalu itu sudah ada perubahan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Di mana, dipisahkan antara keselamatan dan keamanan,” terang dia.
Sebelum terbitnya UU No. 66 Tahun 2024, kata Carmelita, pengamanan pantai dan laut masih berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami tahu bahwa sekarang di Kementerian Kelautan maupun Polkam (Politik dan Keamanan) menginginkan adanya omnibus law (pelayaran),” tambah dia.
Baca Juga
Kadin-DEN Sepakat Dorong Program MBG dan Cek Kesehatan Gratis, Ini Strateginya
Ihwal itu, Carmelita meminta pemerintah untuk mengajak Kadin Indonesia selaku pelaku usaha untuk ikut menggodok peraturan tersebut guna memajukan industri pelayaran atau perkapalan, utamanya pada bidang keamanan dan keselamatan.
“Kami berharap dari sisi dunia pelayaran, dunia usaha, diikutsertakan dalam pembuatan omnibus law ini,” tutur Meimei, sapaan akrab Carmelita.
Sebagai informasi, UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu poin pentingnya adalah memperbolehkan kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia.
Ketentuan baru itu tertuang dalam pasal baru, yakni Pasal 14A UU tentang Pelayaran.
Pasal itu menyebutkan, sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Tanah Air. Namun, kegiatan khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang.
Selanjutnya, ketentuan mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pada UU Pelayaran terdahulu, aturan tersebut tidak tercantum.
Beleid itu juga mengubah ketentuan mengenai angkutan laut khusus yang tertuang dalam Pasal 13 UU tentang Pelayaran. Sebelumnya, terdapat tujuh poin mengenai angkutan laut khusus. Namun, pada UU Cipta Kerja, poin mengenai angkutan laut khusus hanya terdiri dari dua poin.
Pertama, kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kedua, kegiatan angkutan laut khusus wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

