Wamenkomdigi Tegaskan UU PDP Jadi 'Rambu Hukum' Kerja Sama Transfer Data antara RI-AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama transfer data pribadi dengan Amerika Serikat (AS) tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa rambu hukum. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022 menjadi acuan utama dalam proses tersebut.
“Indonesia kan menganut prinsip data flows with condition, ya. With condition ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di Pasal 56. Bagaimana transfer data pribadi keluar itu diatur, gitu kan. Ada prinsip adekuasi dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” jelas Nezar di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar menegaskan, proses pembahasan teknis kesepakatan dengan AS masih berlangsung dan belum bisa disimpulkan akan mulai berlaku pada 1 Agustus. “(Proses transfer data) Itu tergantung dari finalisasi yang dilakukan antara pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, meminta agar publik tidak salah menafsirkan tahapan koordinasi yang sedang berjalan. Pasalnya pemerintah memiliki aturan yang sudah ditetapkan dalam UU PDP.
“Jadi ini prosesnya masih terus berjalan dan harap jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini, gitu,” tegasnya.
Pemerintah, kata Nezar, pada dasarnya sudah siap karena telah memiliki dasar hukum yang menjamin hak-hak pemilik data. Ia menyebut semangat UU PDP adalah menjamin perlindungan data pribadi dalam aktivitas digital.
“Jadi keseluruhan semangat Undang-Undang PDP itu, Personal Data Protection,” tegas Wamenkomdigi.
Terkait kerja sama teknis dengan AS, Nezar menyebut masih menunggu hasil dari Kemenko Perekonomian. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan itu tetap sejalan dengan UU PDP dan tidak mengurangi hak kontrol masyarakat atas datanya.
“Jadi keseluruhan semangatnya tetap perlindungan data pribadi,” tutupnya.
“Jadi keseluruhan semangat Undang-Undang PDP itu, Personal Data Protection,” tegas Wamenkomdigi.
Terkait kerja sama teknis dengan AS, Nezar menyebut masih menunggu hasil dari Kemenko Perekonomian. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan itu tetap sejalan dengan UU PDP dan tidak mengurangi hak kontrol masyarakat atas datanya.
“Jadi keseluruhan semangatnya tetap perlindungan data pribadi,” tutupnya.

