Ketua ICSF Soroti Data Pribadi Jadi Bahan Negosiasi RI - AS, Sebut Kepercayaan Publik Sedang Diuji
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyampaikan kekhawatiran atas kabar yang beredar jika data pribadi masyarakat Indonesia menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Ia menilai, langkah tersebut mengejutkan dan berisiko tinggi terhadap keamanan serta kepercayaan publik.
“Kita semua di industri, termasuk pemerintah, kaget mengetahui bahwa data transportasi dan pertukaran data lintas batas dijadikan bahan negosiasi. Ini tidak pernah terbayangkan,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga
Tenang, Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Transfer Data Pribadi
Menurut Ardi, data yang dikumpulkan oleh pelaku industri merupakan aset strategis bernilai tinggi. Oleh sebab itu, ia menilai tidak sepatutnya data tersebut dipertukarkan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial.
“Kalau memang data komersial itu hanya untuk konsumsi bisnis, tidak perlu dipertukarkan. Google saja bisa, pakai AI (artificial intelligence) juga bisa ketemu. Tapi kalau sudah menyangkut data sensitif seperti nama, NIK, NPWP, dan nama ibu kandung itu berbahaya,” katanya.
Ia menyatakan, dengan hanya empat elemen data pribadi tersebut, seseorang bisa di-profiling hingga ke perilaku dan preferensi konsumsinya. Hal ini tentunya sangat rentan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik data.
Baca Juga
Data Pribadi Tak Bocor Sembarangan, Ini Fakta Kerja Sama Digital RI-AS yang Bikin Tenang
Selain itu, ia juga menyinggung lemahnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022. Ardi menyebut, aturan turunan UU tersebut hingga kini belum tuntas sehingga belum ada landasan kuat dalam praktik perlindungan data.
“Kita ini sekarang sedang dalam proses menyusun aturannya, tapi proses ini sudah lebih dari tiga tahun. Sementara publik sudah tidak sabar. Bocornya data, insiden PDNS, semua itu menggerus kepercayaan masyarakat,” ucap Ardi.
Ia menyatakan bahwa negosiasi data lintas negara sangat sensitif dan bisa berdampak pada kredibilitas regulasi di dalam negeri. Pemerintah, kata dia, harus sangat berhati-hati agar data pribadi masyarakat tidak dijadikan komoditas negosiasi.
“Kepercayaan publik sedang diuji. Kita harus pastikan bahwa pengolahan data dilakukan dengan persetujuan dan untuk kepentingan yang benar-benar sah,” ujar Ardi.

