Pemerintah Diimbau Kaji Ulang Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto menganggap rencana Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sebagai kebijakan yang akan memberatkan masyarakat. Dirinya meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut sebelum diberlakukan.
Ia menilai masih ada alternatif lain untuk menyelamatkan BPJS tanpa menaikan iuran peserta. Salah satunya, Pemerintah didorong untuk membenahi manajemen BPJS agar kondisi keuangannya membaik.
"Jangan yang diungkap hanya soal kenaikan tarif saja. Ini terkesan seperti masyarakat dikondisikan atau digiring ke skenario ini," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Anggota DPR periode 2019-2024 itu meminta pihak BPJS membuka seluas-luasnya delapan skenario opsi pembiayaan BPJS yang dikembangkan. Selain bersifat edukatif, wacana delapan skenario pembiayaan BPJS tersebut wajib dikritisi masyarakat.
Menurut Mulyanto, skenario kenaikan tarif adalah opsi yang mudah dan paling cepat dari sudut pandang keuangan BPJS. Namun pilihan ini dinilai akan memberatkan masyarakat, terutama pekerja informal, sektor UMKM, dan keluarga berpenghasilan menengah ke bawah, apalagi di tengah daya beli mereka yang akhir-akhir ini sedang turun, karena pengaruh inflasi pangan, harga listrik dan BBM naik, serta mayoritas pekerja didominasi oleh lapangan kerja informal.
Menurutnya ada dua hal yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah terkait dengan beban pembiayaan BPJS kesehatan. Pertama, terkait kepesertaan aktif BPJS.
Mulyanto menyebut saat ini ada banyak peserta pekerja informal yang tidak aktif. Status BPJS sudah terdaftar, namun masih menunggak iuran. Sementara itu jumlah peserta pekerja informal yang aktif lebih sedikit.
"Jika basis kepesertaan aktif ini dapat diperbesar maka pendapatan BPJS akan naik meningkat tanpa adanya kenaikan iuran," ungkapnya.
Kedua, dengan menekan potensi kecurangan (fraud) dan memperbaiki efisiensi pelayanan kesehatan yang ada. Misalnya potensi kecurangan dalam klaim rumah sakit seperti inefisiensi (over treatment), obat mahal yang tidak perlu), dan lain-lain. Menurutnya ini semua tentu akan memperberat beban BPJS.
"Jika masalah ini dapat dikendalikan, maka tekanan terhadap keuangan BPJS akan lebih ringan, tanpa harus dengan menaikkan iuran," tuturnya.
Sebelumnya Pemerintah telah mengantongi besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Sosial Kesehatan (JKN). Angka kenaikan itu ada dalam delapan skenario yang telah disusun pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam paparan publik beberapa saat sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun delapan skenario untuk memastikan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan tak lagi mengalami defisit. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut skenario-skenario yang dimaksud, termasuk mengenai potensi kenaikan iuran.

