Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2026
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kemungkinan penaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan atau 2026. Budi Gunadi mengaku sudah menyampaikan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Budi Gunadi mengatakan, berdasarkan perhitungannya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih aman untuk 2025. Namun, untuk 2026 diperlukan penyesuaian.
Baca Juga
Isu Klaim BPJS Kesehatan Telat Bayar ke RS, Menkes Sebut BPJS Punya Dana Cukup
"Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya," kata Budi Gunadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Budi Gunadi mengaku belum mengetahui secara pasti angka kenaikan iuran BPJS. Dikatakan, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan masih menghitung iuran BPJS pada 2026. Budi Gunadi bersama Sri Mulyani pun perlu menghadap Prabowo untuk membicarakan hal tersebut.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti menghadap beliau, tetapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani)," katanya.
Budi Gunadi membantah isu yang menyebut iuran BPJS Kesehatan naik seiring dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS)
"Enggak. Enggak. Enggak ada hubungannya sama KRIS," tegasnya.
Diberitakan, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS). Di samping itu isu yang menyebutkan terjadinya defisit anggaran dan gagal bayar pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.
Namun demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Ghufron mengatakan, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga
Terkait kenaikan iuran, Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan kenaikan iuran dibolehkan per dua tahun. Namun, perlu dievaluasi terlebih dahulu. Dengan aturan itu, maksimal 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
"Bisa naik, bisa tetap, ini kan skenario, tetapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya," katanya.

