Komisi III Bantah Dokumen Revisi KUHAP Hilang dari Laman DPR RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI membantah kabar yang menyebut dokumen revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hilang dari laman resmi DPR RI dpr.go.id. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, tidak bisa diaksesnya draf revisi KUHAP kemarin lantaran laman resmi DPR RI sempat mengalami gangguan beberapa menit.
"Kemarin beritanya sedikit saja tapi menurut kami harus kami jelaskan karena diberitakan draf revisi KUHAP hilang nggak bisa diunduh, nggak pernah hilang draf itu, yang kejadian kemarin hanyalah websitenya tidak bisa dibuka tapi hanya beberapa puluh menit saja sudah, tidak sampai satu jam ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan laman DPR kini sudah bisa kembali diakses setelah dirinya menyampaikan komplain. Menurutnya hal tersebut penting dijelaskan untuk menegaskan bahwa DPR melakukan pembahasan revisi KUHAP secara transparan.
"Jadi tidak tepat jika dikatakan dokumen itu sempat hilang dan sebagainya. Ini penting hal sederhana tapi penting karena nanti pastilah DPR tidak transparan dan lain sebagainya, padahal soal skill saja," ucapnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR selalu mengunggah semua dokumen revisi KUHAP secepat mungkin setelah dokumen tersebut diperoleh.
Ia menuturkan, dokumen revisi KUHAP sudah ada di laman resmi DPR RI sejak 18 Februari.
DPR juga telah mengunggah dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah pada 9 Juli. Dokumen tersebut diterima oleh DPR pada 8 Juli 2025.
"Kami butuh waktu 18 jam untuk, semalaman lah ya, untuk mengecek dokumen cetak dan filenya. Begitu besoknya dipastikan dokumen itu cocok barulah kami upload pada tanggal 9 Juli. RUUnya 18 Februari DIMnya 9 Juli," ungkapnya.
DPR juga telah mengunggah dokumen hasil Panitia Kerja (Panja) pada 10 Juli. Dokumen-dokumen tersebut juga diketahui telah diunduh oleh masyarakat.

