Revisi KUHAP Bisa Batal? Semua Tergantung Suara Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih ada peluang batal disahkan. Hal tersebut terjadi jika masyarakat tidak menghendaki perbaikan terhadap KUHAP.
"Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Kamis (17/7/2025).
Dia mengingatkan, jika revisi KUHAP batal disahkan, akan ada kembali orang-orang yang menjadi korban KUHAP 1981. Ia pun memperkirakan revisi KUHAP akan membutuhkan waktu lama lagi jika tidak direvisi sekarang. "Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita alan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," ucapnya.
Baca Juga
Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Perempuan di RKUHAP
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa draf revisi KUHAP berasal dari masukan masyarakat yang diterima DPR. Perbaikan KUHAP juga didasarkan pengalaman sejumlah anggota Komisi III yang juga berprofesi advokat.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," ujarnya.
Ia menyadari bahwa mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Ia menambahkan, aspirasi Ketua Komisi III pun bahkan tidak sepenuhnya bisa diakomodir.
"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan. Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," tegasnya.
Pembahasan RUU KUHAP kini telah memasuki pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkorimisasi (timsin) di Komisi III DPR. Saat ini tim teknis dan timus timsin yang terdiri dari staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi III, staf Badan Keahlian DPR, dan tim teknis pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
Baca Juga
Tim Perumus dan Sinkronisasi Rampung Revisi KUHAP, Ini Tahapan Selanjutnya
"Setelah tim teknis timus timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke panja," jelasnya.
Setelah itu panja akan mencermati hasil kerja timus timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional. Hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan tingkat II yakni pada rapat paripurna.
"Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah," katanya.

