Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Perempuan di RKUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai negara saat ini belum menjamin perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum. Hal tersebut disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dengan agenda masukan terkait KUHAP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata, sementara keadilan dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterimanya tidak menjadi perhatian negara," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Maria mengatakan aparat penegak hukum yang tidak memiliki perspektif gender kerap menganggap korban sebagai pihak penyebab atas tindak pidana yang dialaminya. Sementara itu kebutuhan khas tersangka perempuan dinilai belum dijamin kebutuhannya. Komnas Perempuan juga menilai perempuan kerap mengalami ketidakadilan gender dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dialaminya.
"Guna mendukung upaya reformasi RKUHAP, Komnas Perempuan telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana 2020, dan menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2021 sebagai bentuk saran dan rekomendasi terhadap penyusunan hukum acara pidana. Saran dan rekomendasi telah disampaikan juga kepada Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI," ujarnya.
Sementara itu dalam rapat yang sama Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan sejumlah usulan terhadap sejumlah isu krusial RKUHAP. Pada Bab II tentang Penyelidikan dan Penyidikan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan kewenangan penyelidik dan penyidik di Pasal 5 dan Pasal 7.
Baca Juga
Luncurkan 'Protect', ILO Jamin Perkuat Hak Perempuan Migran Indonesia
Ratna mengatakan penambahan kewenangan ini dinilai penting untuk mengintegrasikan terobosan hukum yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Dalam hal untuk memberikan tindakan pertama di TKP, ini terkait dengan mekanisme pemberian perlindungan sementara kepada korban setelah 1x24 jam setelah ada laporan KDRT maupun kekerasan seksual serta pembatasan gerak sementara bagi pelaku, itu bisa dilakukan penyelidik dan penyidik," terangnya.
Komnas Perempuan juga mengusulkan agar penyelidik dan penyidik dapat merujuk pelapor/pengadu/tersangka dalam kondisi khusus ke lembaga penyedia layanan pendampingan dan pemulihan korban. Selain itu Komnas Perempuan juga mengusulkan adanya penambahan substansi baru di pasal 26 yakni agar dalam gelar perkara melibatkan korban dan/atau pendamping, tersangka dan/atau penasehat hukumnya, serta saksi dan/atau pendampingnya.
Kemudian dalam usulan tambahan substansi Pasal 34, 35, dan 55 Komnas Perempuan ingin memastikan adanya pendampingan terhadap korban maupun saksi dalam proses hukum yang terjadi. Dalam bab III tentang Penuntutan, Komnas Perempuan juga mengusulkan agar pasal 61 ditambahkan terkait informasi hak-hak tersangka dan korban.
"Memberikan rujukan kepada saksi dan korban untuk layanan pemulihan sesuai dengan kebutuhan, kemudian meminta pertimbangan saran dari psikolog, psikiater atau tenaga ahlinya mengenai kondisi korban dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan," ungkapnya. (Febrianto Adi Saputro)

