DPR Bakal Panggil Pihak OTT Bahas RUU Penyiaran
JAKARTA, Investortrust.id - DPR akan kembali memulai masa persidangan pekan depan. Dalam masa persidangan nanti, Komisi I DPR segera memanggil perwakilan platform digital over the top (OTT) untuk duduk bersama membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Platform digital OTT adalah layanan digital yang menyediakan konten, seperti video, musik, atau aplikasi langsung kepada pengguna melalui internet, melewati platform tradisional, seperti televisi kabel atau satelit. Layanan ini memungkinkan pengguna mengakses berbagai konten, aplikasi, dan layanan langsung dari perangkat mereka, termasuk film, acara TV, musik, buku, dan permainan.
Baca Juga
Kadin Indonesia Gelar FGD RUU Penyiaran, Ini Poin Penting yang Dibahas
"Minggu depan kami masuk pascareses, kemudian kami akan menyusun jadwal internal secara bersama-sama, dan akan usulkan untuk mengundang mereka dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum)," kata Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin dalam diskusi bertajuk "RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Negara" di Antara Heritage, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Nurul, Komisi I hanya butuh satu kali RDPU lagi sebelum akhirnya difinalisasi. Dirinya sepakat RUU yang telah dibahas sejak 2012 itu harus segera diselesaikan. Lebih cepat RUU Penyiaran selesai maka akan lebih baik.
"Sebetulnya tidak ada target maksimal, tapi kan ini situasi yang mengharuskan kita cepat tanggap, karena kan tanggap darurat," ujar dia.
Nurul Arifin mengungkapkan, pembahasan RUU Penyiaran berlarut-larut karena DPR masih menemukan adanya ketidakadilan perlakuan antara lembaga penyiaran publik dan OTT. Muncul juga usulan agar OTT diatur terpisah dari RUU penyiaran.
"Kenapa ini sampai sekarang belum selesai, karena di situ, apakah ini mau dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran, ataukah mau dibikin undang-undang tersendiri," tutur dia.
Baca Juga
Kemenkomdigi Desak YouTube dkk Dukung Industri Penyiaran Nasional
Selain itu, kata Nurul Arifin, RUU Penyiaran terkatung-katung lantaran DPR kesulitan mengundang perwakilan platform digital dalam rapat pembahasan RUU Penyiaran.
Hal itu, menurut dia, terjadi karena sebagian besar platform OTT tidak berbadan hukum di Indonesia, serta tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis untuk OTT yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Ini membuat kita jadinya tersendat-sendat," ucap dia.

