Wamenkum Paparkan 10 Penguatan dalam Revisi KUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam rapat tersebut dirinya memaparkan 10 norma penguatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, yakni penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Kemudian yang ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
"Empat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi prapradilan dengan penetapan tersangka pemblokiran. Lima, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Keenam, ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Ketujuh, penguatan peran advokat. Delapan, pengaturan saksi mahkota. Kemudian kesembilan, pengaturan pidana oleh korporasi dan yang kesepuluh, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Pemerintah berharap revisi KUHAP menciptakan supremasi hukum menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana.
"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi," ujarnya.
Eddy, mengungkapkan, KUHAP yang lama masih banyak terdapat kekurangan. Karena itu, perlu penyempurnaan dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Serta ada konvensi internasional yang perlu diratifikasi dan perkembangan hukum yang diatur dalam sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pembaruan Hukum Acara Pidana juga dimaksudkan Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," ungkap Eddy.

