Pemerintah Akan Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kajian akan melibatkan lintas kementerian, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Menko Hukum dan Menko Polkam.
"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, nantinya pemerintah akan kembali berkomunikasi dan koordinasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang. Tito menegaskan, Pemerintah akan menyampaikan sikapnya terkait putusan MK terkait pemisahan pemilu berdasarkan hasil kajian.
"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum mengambil sikap terkait putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menuturkan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik.
Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Baca Juga

