Pemerintah Pastikan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Berdampak ke Regulasi dan Anggaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, memberikan tanggapan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya putusan MK soal pemisahan pemilu itu memiliki dampak tersendiri, termasuk pada regulasi dan penyesuaian anggaran. Namun ia enggan memberikan penjelasan lanjut lantaran mengaku masih mengkaji putusan tersebut lebih detail.
"Tentu keputusan MK ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita, yaitu dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya," katanya kepada awak media ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Banggar DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini melanjutkan, pemerintah bersama parlemen tengah melakukan pemetaan dan kajian mendalam terkait putusan MK tersebut.
"Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
KPU Usul Tambahan Anggaran Rp 986 Miliar
Pada kesempatan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya tambahan anggaran sebesar Rp 986 miliar. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026 KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 986,05 miliar," kata Afifuddin.
KPU diketahui telah mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 2,76 triliun. Afifudin menjelaskan, nilai pagu anggaran tersebut seluruhnya masih berada dalam program dukungan manajemen, yang terbagi menjadi dua jenis belanja, yaitu belanja operasional pegawai sebesar Rp 1,60 triliun dan belanja operasional kantor sebesar Rp 1,16 triliun.
KPU mengajukan tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan prioritas di tahun 2026. Tambahan anggaran ini terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, sebesar Rp 695,81 miliar diajukan untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 2.808 CASN dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk pelatihan dasar (Latsar) bagi CASN yang direkrut pada 2025.
Kedua, KPU mengusulkan tambahan Rp 290,24 miliar untuk mendanai berbagai kegiatan strategis kelembagaan. Beberapa kegiatan tersebut meliputi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penyuluhan produk hukum.
Lalu, pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Program lainnya pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan. Kemudian penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih. Kemudian, kegiatan lainnya pasca pemilu dan pilkada terkait evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan fasilitasi sengketa serta advokasi hukum KPU.

