PKS Nilai Putusan MK Tentang Pemilu Lebih Memudahkan Parpol
JAKARTA, Investortrust.id -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pilpres dan Pemilu tingkat pusat dengan Pilkada dan Pemilu tingkat daerah. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Mulyanto menilai perubahan tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu.
Parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.
"Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, dimana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik Capres/Cawapres, Caleg DPR RI, Cagub/cawagub, Cabup/cawabup atau Cawali/cawawali dan Caleg DPRD tingkat Propinsi serta Caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Mulyanto, secara aspek sosialisasi calon pada sistem 5 kotak pemilu 2024 kemarin lebih efisien, lantaran para calon-calon tersebut bisa disosialisasikan secara bersama-sama dalam satu paket. Dengan keputusan MK terbaru maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri atas capres/cawapres dan caleg DPRI RI. Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gub/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg dprd propinsi dan caleg dprd kabupaten/kota.
Baca Juga
Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Lokal dan Nasional Paradoks
Selain itu, yang juga krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik Propinsi, maupun Kabupaten/kota. Artinya jabatan mereka nantinya jadi harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah.
"Berapa lama perpanjangan ini? Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait Pemilu dan Pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini," ujar Anggota DPR 2019-2024 tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (Pemilu) serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku mulai 2029. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

